Follower

Rabu, 18 April 2012

berbagi informasi: iwan_nasti: Kepemimpinan Ketua Umum KH DR. Tarmizi...

berbagi informasi: iwan_nasti: Kepemimpinan Ketua Umum KH DR. Tarmizi...: iwan_nasti: Kepemimpinan Ketua Umum KH DR. Tarmizi Thaher pada... : "BAB I PENDAHULUAN A. Latar Balakang Masalah Sekarang ...

iwan_nasti: Mutiara Catatan Sang Demonstran (Soo Hok Gie)

iwan_nasti: Mutiara Catatan Sang Demonstran (Soo Hok Gie): v   Bagiku sendiri politik adalah barang yang paling kotor. Lumpur-lumpur yang kotor. Tapi suatu saat di mana kita tidak dapat menghind...

iwan_nasti: demokrasi dalam pendidikan

iwan_nasti: demokrasi dalam pendidikan: DEMOKRASI PENDIDIKAN A.     PNDAHULUAN Demokrasi pendidikan merupakan suatu sistem yang mengutamaka...

iwan_nasti: Melacak Jejak Kaum Radikalisme Muda

iwan_nasti: Melacak Jejak Kaum Radikalisme Muda:             Setelah saya membaca dan mencermati tulisan mengenai Melacak Jejak Radikalisme Kaum Muda , ada...

iwan_nasti: tanya kenapa

iwan_nasti: tanya kenapa

Rabu, 28 Maret 2012

Jual Modem Icon 505 Speed 14.4 Mbps Harga Murah

DIJUAL MODEM ICON 505 MURAH
Dengan sesifikasi:
Modem 3.5 G HSUPA Option IcOn 505 dengan kecepatan download up to 14.4 Mbps. Kecepatan Upload 5.75, Multimode,HSUPA HSDPA,UMTS,EDGE,GPRS,GSM , Bentuk modem USB stick dengan tutup pelindung kepala USB , Lampu LED indikator , Unlock dijamin bisa bekerja dengan baik di operator GSM Indonesia(Im3, XL, Simpati, Axis, As, Im2, Three).Plug & play Software dengan software terbaru. Compatible list : Microsoft Windows 2000 , Microsoft Windows XP , Microsoft Windows Vista, Windows 7 , MAC OS X . Barang Baru garansi 1 bulan. Kondis barang:Baru


 Cuma Rp.285.000+Perdana XL nya
 
Berminat sms Fendi: 08561466589
Pengiriman dilakukan dengan paket JNE
harga belum termasuk Ongkir

Selasa, 27 Maret 2012

Akad (Jual-Beli Online)

Pengertian Akad Secara bahasa akad sama dengan Ar-ribthu,Al-Uqdathu,dan Al-Ahdu,yang mempunyai arti ikatan dan perjanjian.
 Sedangkan menurut istilah yaitu "Mengikat Ijab dengan Qabul yang sesuai dengan ketentuan syara dan akan tampak pengaruh objeknya".Pengaruhnya itu adalah perpindahan kepemilikan barang itu dari satu seorang kepada orang lain  

Rukun Akad Dibagi dua pendapat 
Menurut Imam Hanafi hanya perlu Ijab dan Qabul.Sedangkan 
Menurut Jumhur Ulama terdiri
 1 Aqidaini (dua belah pihak), 
 2.Ma'quth Alaihi (objek akad)
 3.Sighat

1.Aqidaini (dua belah pihak),mempunyai dua syarat
a.Ahliyah (Kecakapan)
b.Wilayah (Kekuasaan pemilikan objek)

2.Syarat Objek akad
a.barang objek harus ada.
b.Sesuai dengan syara
c.diberikan pada waktu akad
d.diketahui oleh dua belah pihak
e.barangnya suci*

*tambahan syarat dari pendapat jumhur ulama,kalau menurut imam hanafi hanya dari point a-d.
  Syarat objek akad pada point a,ada pengecualian, yaitu Ba'iu- Salam (Jual-Beli Pesanan)
  atau bahasa trendnya saat ini Jual-Beli Online.Sebenarnya jual beli ini sudah ada dan dilakukan 
  pada  masa Imam Malik.

 Jadi Apabila melakukan Jual-Beli Online itu hukumnya boleh.Yang tidak boleh adalah penipuan        didalamnya .Insha Allah di Blog ini tidak ada namanyaTadlis(Penipuan)

Hukum dasar Akad dibagi dua pendapat
1.Menurut Jumhur :Sgala bentuk transaksi pada dasarnya adalah Boleh,kecuali ada dalil yang          
   mentahrimkannya
2.Menurut Dzohiriyah:Sgala bentuk transaksi pada dasarnya adalah Haram,kecuali ada dalil yang 
  membolehkannya


Dan sebenarnya segala bentuk akad,tujuan akhirnya adalah Lil-Milki,yaitu pindahnya kekuasaan kepemilikan dari tangan seorang kepada tangan orang lain.